Asisten Deputi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI Bali dan Nusa Tenggara, dr. Endang Triana Simanjuntak menjelaskan, sudah ada regulasi yang tercantum di dalam Undang-Undang terkait dengan diagnosa yang dijamin dan tidak dijamin, kemudian juga UGD.
“Penjaminan tidak dijamin itu sudah ada regulasi terkait hal tersebut. Misalnya mana diagnosa yang seharusnya bisa ditangani faskes tingkat pertama sesuai dengan Undang-Undang terkait 144 diagnosa yang bisa dirujuk,”ujarnya saat dalam media gathering bertema “Dorong Sinergi Media, Program JKN dari Kita untuk Semua” yang digelar di Denpasar, Jumat (20/6/2025).
Lebih lanjut, pihaknya menuturkan agar masyarakat dapat memahami terkait emergency UGD itu dipergunakan untuk kondisi kegawatdaruratan. Hal ini dikarenakan agar semua masuk sesuai dengan kompetensi dari fasilitas kesehatan.
“Kita berharap agar masyarakat memahami, kita bukan memilih-milih penjaminan mana yang tidak dijamin atau mengurang-ngurangi biaya, tetapi kita ingin agar semua masuk sesuai dengan kompetensi dari fasilitas kesehatan,”tuturnya.
Endang mengatakan dalam penanganan semua faskes dilayani oleh petugas-petugas yang kompeten.
“Di fasilitasi kesehatan tingkat pertama ada dokter, semua teman-teman nakes mereka kompeten itu bisa dimanfaatkan untuk kasus-kasus yang memang bukan spesialistik, kemudian untuk UGD itu dimanfaatkan untuk kasus-kasus yang memang gawat darurat seperti kecelakaan, pingsan, pendarahan dan seperti itu, kita butuhkan untuk memilah-milah sehingga tidak terjadi misalnya namanya kayak rumah sakit di UGD menjadi seperti puskesmas raksasa dan juga ini bagian dari sistem JKN itu sendiri agar pembiayaannya bisa efektif dan efisien,”jelasnya.
Pihaknya juga berharap untuk bersama menjaga program JKN agar tetap berjalan secara angka atau sustain.
“Ini tugas kita bersama bukan hanya tugas bpjs, peserta, faskes, dan juga pemerintah. Jadi tupoksinya memang harus bayar iuran setiap bulan, peserta mandiri kita mohon bayar iuran teratur, iuran pemerintah daerah dibayar dibayar oleh pemerintah dengan daerah. Iuran perusahaan dibayarkan oleh perusahaan,”ucapnya.
Dalam upaya menjamin ketersediaan faskes yang memadai, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan Fasilitas Kesehatan di Provinsi Bali. Untuk di Bali per 1 Juni 2025 terdapat, 2025 ada 636 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP), 80 tingkat lanjut (FKTL), 125 apotek kronis dan program rujuk balik, 15 laboratorium, dan 29 optik.
Endang menambahkan saat ini di Bali sendiri pengeluaran untuk JKN sebesar Rp 5,3 triliun selama tahun 2024, dan di Bali sendiri iurannya sekitar Rp 2 triliun.
Ia mengungkapkan bahwa penyakit yang banyak ditanggung adalah penyakit katastropik seperti DM, gagal ginjal, dan jantung.
“Kita berharap masyarakat untuk hidup gaya sehat, kemudian menaati minum obat teratur dan kita mengajak faskes tingkat pertama itu ada program prolanis (Program Pengelolaan Penyakit Kronis) untuk ikut mensosialisasikan gaya hidup sehat. Karena memang penyakit-penyakit katastropik ini cenderung berasal dari gaya hidup,”ajaknya.
Adapun pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan meliputi: pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kegja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan
Pemberi Kerja;
Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;
Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.(QA).
No comments:
Post a Comment